Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, secara resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Langkah hukum ini juga menyasar tiga pemimpin tinggi Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh. Tuduhan yang diajukan mencakup kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza serta wilayah Israel sejak 7 Oktober 2023.
Dalam pernyataan resminya, Karim Khan menegaskan bahwa tim investigasi telah mengumpulkan bukti kuat mengenai penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan pembunuhan massal terhadap warga sipil. Khan menyatakan bahwa hukum internasional harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status politik para terduga pelaku. Panel hakim ICC kini tengah meninjau bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan penerbitan surat penangkapan resmi yang akan berlaku di 124 negara anggota.
Reaksi keras muncul dari pihak Israel dan Amerika Serikat yang menolak yurisdiksi ICC atas konflik tersebut di panggung global. Benjamin Netanyahu menyebut langkah ini sebagai skandal moral bersejarah dan upaya untuk melumpuhkan hak pertahanan diri Israel. Sementara itu, Presiden AS Joe Biden memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa tidak ada kesetaraan moral antara tindakan militer Israel dan serangan yang dilakukan oleh kelompok Hamas.
Di sisi lain, kelompok Hamas mengecam keputusan jaksa ICC karena dianggap menyamakan posisi korban penjajahan dengan pihak pelaku militer. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional menilai langkah ini sebagai titik balik penting dalam penegakan keadilan bagi warga sipil di Gaza. Tekanan diplomatik terhadap Israel diprediksi akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah korban jiwa yang kini melampaui angka 35.000 orang.
Eskalasi hukum di Den Haag ini diperkirakan akan memperumit proses negosiasi gencatan senjata yang sedang dimediasi oleh Mesir dan Qatar. Para analis geopolitik menilai keputusan ICC dapat mengisolasi posisi diplomatik Israel di mata komunitas internasional, terutama di kawasan Eropa. Situasi di Timur Tengah kini memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian hukum dan politik menyusul langkah berani dari lembaga peradilan tertinggi dunia tersebut.