Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 23-24 April 2024 di Jakarta. Keputusan ini juga diikuti dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,50 persen dan Lending Facility sebesar 7,00 persen. Langkah agresif ini diambil sebagai respons langsung terhadap meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global dan volatilitas nilai tukar.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya risiko geopolitik di Timur Tengah. Kebijakan moneter yang pro-stabilitas ini juga diarahkan untuk memitigasi dampak rambatan dari tingginya suku bunga Amerika Serikat yang diprediksi bertahan lama atau 'higher for longer'. Perry menegaskan bahwa fokus utama bank sentral saat ini adalah melindungi ekonomi domestik dari tekanan eksternal yang ekstrem.

Data pasar menunjukkan nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level Rp16.278 per dolar AS sebelum akhirnya menguat ke posisi Rp16.155 setelah pengumuman kebijakan tersebut. Ekonom Hans Kwee menilai langkah BI ini memberikan sentimen positif bagi pasar modal karena memperlebar selisih imbal hasil yang dapat menarik kembali aliran modal asing. Namun, tantangan tetap besar mengingat indeks dolar AS (DXY) sempat mencapai level tertinggi 106,25 yang menekan hampir seluruh mata uang dunia.

Di sisi lain, Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto memproyeksikan bahwa pengetatan moneter ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional ke angka 4,8 persen pada tahun 2024. Proyeksi tersebut berada di bawah target asumsi makro pemerintah yang dipatok sebesar 5,2 persen akibat potensi perlambatan penyaluran kredit. Sektor perbankan dan properti diperkirakan menjadi area yang paling sensitif terhadap perubahan suku bunga ini meskipun fundamental perbankan nasional masih terjaga.

Bank Indonesia mencatat adanya aliran modal keluar atau net outflows sebesar 1,9 miliar dolar AS hingga periode 22 April 2024 akibat pelarian modal ke aset aman. Untuk mengimbangi tekanan tersebut, BI terus melakukan intervensi ganda di pasar valas melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Sinergi kebijakan moneter dan fiskal diharapkan mampu menjaga inflasi nasional tetap dalam sasaran target 2,5 plus minus 1 persen hingga akhir tahun.