Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mulai 1 April 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini, mobil listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) secara penuh. Kebijakan pemberian insentif kini diserahkan sepenuhnya kepada otoritas pemerintah daerah masing-masing.

Meski aturan pajak berubah, pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia terus menunjukkan tren positif dengan kenaikan menjadi 15,6 persen per Maret 2026. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit pada kuartal pertama tahun ini. Angka tersebut melampaui pertumbuhan industri otomotif nasional secara umum yang hanya berada di level 1,7 persen.

Pabrikan asal Tiongkok, BYD, mencatatkan sejarah dengan menembus peringkat keenam dalam daftar 10 besar penjualan mobil retail di Indonesia pada kuartal I 2026. Dengan total penjualan 10.265 unit, BYD berhasil menguasai 4,8 persen pangsa pasar nasional. Bahkan pada Maret 2026, penjualan bulanan BYD mencapai 4.153 unit, melampaui capaian Honda yang mencatatkan angka 4.080 unit.

Di kancah global, peta persaingan produsen mobil listrik murni kembali dipimpin oleh Tesla yang berhasil menyalip BYD pada periode Januari hingga Maret 2026. Tesla melaporkan pengiriman sebanyak 358.023 unit kendaraan ke seluruh dunia, tumbuh 6,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebaliknya, BYD mengalami penurunan laba bersih sebesar 55 persen pada kuartal pertama akibat perang harga yang sengit di pasar domestik Tiongkok.

Untuk mendukung keberlanjutan ekosistem domestik, pemerintah menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hingga akhir tahun 2026. Proyek strategis nasional pabrik baterai PT Contemporary Amperex Technology Indonesia Battery (CATIB) di Karawang dijadwalkan rampung pada kuartal III 2026. Fasilitas dengan nilai investasi Rp7 triliun ini diproyeksikan memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 GWh untuk memasok kebutuhan produsen lokal.

Transformasi industri otomotif Indonesia juga diperkuat dengan kewajiban perakitan lokal bagi merek internasional mulai Januari 2026. Produsen yang sebelumnya mengandalkan impor utuh (CBU) kini wajib memproduksi unit di dalam negeri dengan rasio 1:1 antara jumlah impor dan rakitan lokal. Langkah ini diambil untuk memastikan investasi di sektor kendaraan listrik memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi rantai pasok nasional.